Pengapnya ruang tahanan tak hanya sekali dirasakan Alfin Mahesa, warga Jalan Golf yang diamankan karena kasus peredaran pil koplo dobel L oleh Polsek Karangpilang.
- Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
- Pembunuhan Model Abby Choi, Pengacara: Keluarga Pelaku Tidak Dapat Memiliki Properti Mewah yang Diperebutkan
- Diduga Korupsi Dana Rp 3,5 Miliar, Mantan Kepala UPC PT Pegadaian Bersama Oknum Dokter Jadi Tersangka
Pada 2018 lalu, dua bapak anak itu, pernah mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis karena kasus penjambretan.
"Dulu pernah ditangkap pak. Karena kasus jambret. Ditahan di (Polsek) Dukuh Pakis," kata Alfin, Minggu 26 November 2023.
Darisanalah, jaringan jahat Alfin Mahesa makin besar. Terutama jaringan pil koplo. Meski belum pernah mencoba berjualan, sejak saat itu, ia sudah mulai bekominikasi dengan para pengedar pil koplo.
"Jadi antara tersangka AM (Alfin), AS (Arip), RD (DPO) dan satu orang penghuni lapas, adalah jaringan pengedar pil koplo," kata Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rampas Tas Milik Mahasiswi di Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Rumahnya
- Cabut Kalung Emas Milik Bocil, Emak-emak Hampir Dirajam Massa
- Hendak ke Masjid, Siswa SD Jadi Korban Jambret HP, Pelaku Terekam CCTV