Muhammad Arifin (25), harus mendekam kembali ke balik penjara karena menjambret sebuah tas di daerah Kota Probolinggo.
- Pengunjung dan PKL Resah, Sekelompok Orang Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
Muhammad Arifin yang merupakan warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, melancarkan aksinya di Jalan Soekarno Hatta pada Senin (12/4) sekitar pukul 20.00.
"Pelaku menjambret tas berisi uang dan handphone milik korban atas nama Fitria (31), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo," kata Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (13/4).
Eko mengaku korban sebelumnya tengah melintas di jalur tersebut usai memeriksakan dirinya ke salah satu bidan. Namun saat di lokasi kejadian korban dipepet oleh pelaku dengan menaiki sepeda motor Beat Nopol N 6929 PI.
"Selepas itu pelaku langsung kabur dengan membawa tas milik korban yang berisi uang dan handphone," tegasnya.
Berselang satu jam, pelaku kembali melancarkan aksi penjambretan dengan lokasi TKP berbeda yakni di Jalan KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Usai merampas tas dengan berisi dompet dan handphone milik korban M Zainul Hasan (26) warga kelurahan setempat yang hendak berangkat kerja, pelaku kabur namun saat dikejar warga korban tejatuh dari sepedanya.
"Saat itu juga petugas yang tengah berpatroli langsung mengamankan pelaku usai mendapat laporan warga," tegasnya.
Menurut Eko, pelaku ini sudah tiga kali melakukan penjambretan dengan lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo dan dipenjara. Sekarang pelaku ini kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
"Dia merupakan residivis spesialis jambret kebanyakan sasaran kaum ibu-ibu di wilayah Probolinggo. Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengunjung dan PKL Resah, Sekelompok Orang Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang