Juru bicara (Jubir) pasangan calon nomor urut 2 Maidi - F Bagus Panuntun (MADIUN) Ali Fauzi merespon laporan tim paslon nomor urut 3 Bonie Laksmana - Bagus Rizki (BONUS) terkait dengan pemberian uang oleh KH Anwar Zahid ketika di undang ceramah di acara kampanye Paslon Madiun, Maidi-Panuntun.
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur
- Terduga Pembuang Bayi di Madiun Menyerahkan Diri
Mantan ketua KPU kota Madiun ini mengatakan, pemberian uang oleh KH Anwar Zahid ketika di undang ceramah di acara kampanye Paslon Madiun, Maidi-Panuntun. Bukan sebagai money politik.
"Kita harus memandang dari sisi sosiologis hukum, dan tidak selalu dari sisi normative hukum, artinya kita harus melihat konteksnya, bukan selalu teksnya, karena apa yang nampak dan kelihatan tidak selalu terlihat seperti kelihatannya. Kita harus memahami makna dan maksud dari pemberian uang tersebut," kata Ali Fauzi dalam keterangan tertulisnya dikutip RMOLJATIM, Kamis (31/10).
Dirinya menambahkan, kebiasaan dan ciri khas KH Anwar Zahid disetiap ceramahnya selalu memberikan hadiah kepada para jamaahnya. Kadang uang, kadang sarung dan kadang barang yang lain.
"Itu gaya, spontanitas dan cara komunikasi beliau dengan jamaahnya pada saat ceramah. Saya yakin sekali, KH Anwar Zahid paham betul tentang money politik, paham betul bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Politik Uang, sehingga tidak mungkin seorang Anwar Zahid, ulama besar, kyai besar memberikan uang untuk tujuan mempengaruhi pemilih, dari wajah polos, kesederhanan dan caranya memberikan hadiah tidak ada potongan dan gambaran money politik." terangnya.
Pada saat kampanye di acara Ngaji bersama KH Anwar Zahid, lanjut Ali Fauzi Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun juga mengikuti dan melakukan pengawasan. Serta tidak ditemukan money politik.
Namun jika ada laporan dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, pihaknya mempersilahkan Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran.
"Silakan melakukan proses pengkajian, silakan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pihak yang di duga sebagai pelaku pelanggaran, karena semua itu adalah tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Madiun," ucapnya.
"Saya yakin sekali, K.H. Anwar Zahid tidak akan melarikan diri, tidak akan bersembunyi dan menghilang, beliau keberadaanya dan posisinya jelas, ada diantara umat, jadwal ceramahnya juga terjadwal dan jelas, sehingga gampang di temui dan dicari untuk dilakukan klarifikasi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur
- Terduga Pembuang Bayi di Madiun Menyerahkan Diri