Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono tidak mempermasalahkan tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Hendropriyono, tuntutan itu merupakan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka menyampaikan aspirasinya, boleh dong," kata Hendropriyono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 April 2025.
Dia menilai, Forum Purnawirawan TNI pasti sudah mengukur soal bobot atau isi pesan yang disampaikan.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi," pungkasnya dikutip RMOL.
Sebelumnya Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Delapan poin itu ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin tuntutannya adalah,mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan dalih keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memahami delapan tuntutan dan belum bisa membalasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sering Jadi Meme Hingga Olok-olok, MPR Dituntut Segera Copot Gibran
- Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli dan Copot Gibran
- Prabowo Cuma Pakai Jam Tangan Rp 1 Jutaan, Gibran Pakai Jam Rp 80 Juta