Respon Surat DPD KAI Jatim, Tim Covid-19 Jatim Akan Lakukan Rapid Test di PN Surabaya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa merespon surat yang dikirimkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Pengadilan Negeri Surabaya paska adanya Panitera Pengganti yang terpapar corona.


Melalui Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut dan selanjutnya akan melakukan tracking di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk Pengadilan Negeri sudah ada surat ke Ibu Gubernur, kemarin diteruskan ke kami dan kita juga sudah komunikasi dengan kawan kawan di Pengadilan Negeri, nanti kita akan melakukan tracking disana," kata dr Joni dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6).

Tracking tersebut, lanjut Joni, diperlukan sebagai evaluasi untuk mencari dan mendeteksi pegawai, hakim dan panitera yang positif virus corona.

"Kita akan lakukan rapid test dan PCR," tandasnya.

Diketahui, Dalam surat yang dikirim ke Gubernur Jatim itu Abdul Malik meminta agar dilakukan tes swab terhadap hakim, panitera dan pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim dan panitera ini dianggap rawan dengan penularan virus corona karena usianya rata-rata diatas 50 tahun, terlebih adanya panitera yang positif terinfeksi virus asal Wuhan China tersebut serta adanya hakim dan juru sita yang meninggal mendadak tanpa diketahui penyebabnya.

Atas kejadian itu, Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan semi lockdown dengan menunda jadwal persidangan perkara pidana dan perdata hingga 26 Juni mendatang.

Untuk perkara pidana, Pengadilan hanya menggelar sidang bagi terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sedangkan untuk perkara perdata, Pengadilan meniadakan persidangan dan hanya melayani upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news