Restoran Dirusak Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Curigai Ada Permainan Mafia Hukum

Ameng (kiri) bersama kuasa hukumnya Firman Rachmanudin usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya/Ist
Ameng (kiri) bersama kuasa hukumnya Firman Rachmanudin usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya/Ist

Pasca viralnya kasus Ivan Sugianto yang disinyalir merupakan makelar kasus, hal serupa diduga terjadi pada perkara yang dialami Tjiu Hong Meng.


Tjiu Hong Meng merupakan pemilik restoran yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan tempat usahanya, kini ditahan atas kasus yang seharusnya tidak terjadi padanya.

Ameng sapaannya yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, justru dijadikan tersangka dan bahkan ditahan atas laporan keponakannya berinisial L. 

"Saya sebagai korban, tapi malah ditahan. Saya pasrah dan mengikuti semua prosedur hukum," ujar Ameng dengan nada kecewa dan penuh keputusasaan.

Kekecewaan Ameng semakin mendalam karena laporan keponakannya yang baru satu, sudah langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan berujung penahanan. 

Sementara, tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. 

Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng, mengungkapkan kecurigaan atas praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus ini. 

"Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan," ungkap Firman sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (17/11). 

Firman juga menyoroti maraknya Markus, yaitu praktik intervensi terhadap kasus pidana yang kerap terjadi. 

"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya. Kami khawatir kasus ini menjadi bukti nyata dari praktik Markus yang merajalela," tegas Firman.

"Kami menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh untuk memutarbalikkan fakta dan melindungi pelaku sebenarnya," tambah Firman. 

Salah satu contoh bahwa penahanan terhadap ameng terkesan dipaksakan dengan menerapkan pasal 351 KUHP padahal awalnya Ameng hanya diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegaknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ameng akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar terjamin bagi semua pihak, atau hanya bagi mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan?

ikuti terus update berita rmoljatim di google news