Komunikolog, Emrus Sihombing menilai niat Presiden Joko Widodo merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus melibatkan para akademisi di bidang ilmu komunikasi atau komunikolog.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
Menurut Emrus, hal ini lantaran isi atau revisi isi UU ITE menyangkut pada konten atau isi pesan komunikasi yang disampaikan.
“Orang yang diduga melanggar UU ITE karena kontent (isi pesan), bukan karena teknologi media yang digunakan,” tegas Emrus dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).
Karena itu, sambung Emrus, isi atau revisi isi UU ITE sebenarnya masuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi. Sebab, teknologi media bersifat netral, tergantung diisi apa kontennya oleh manusia.
“Jadi, inti isi atau revisi isi UU ITE terletak pada konten (isi) pesan komunikasi,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi