Ribuan Barang Kena Cukai Ilegal Di Probolinggo Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Probolinggo
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Probolinggo

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai “Community Protector”


Penindakan yang dilakukan oleh Bea cukai Probolinggo juga kerap melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan. Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

 Dari hasil penindakan tersebut, Kantor Beacukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa Barang Kena Cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

 Selama tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Beacukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 107 kali penindakan, dengan rincian hasil penindakan sebagai berikut :

Penindakan Barang Kena Cukai berupa Rokok ilegal sebanyak 1.411.815 batang.

Penindakan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter. Penindakan atas barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan

Adapun total perkiraan nilai barang atas. penindakan tersebut adalah sebesar Rp4.324.034.453,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.151.145.952,-. Tindaklanjut penyelesaian terhadap penindakan tersebut barangnya ada yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kantor Beacukai Probolinggo melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama tahun 2021 hingga bulan Maret 2022. BMN hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat surat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Rincian BMN hasil penindakan yang akan dimusnahkan antara lain, barang Kena Cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.085.831 batang, barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 298,23 liter, barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berupa Susu bubuk (23 kaleng), Kari kerang (95 kaleng), dan Dupa (4 bungkus).

Andi Hermawan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Probolinggo menegaskan, adapun total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut diatas adalah sebesar Rp 592.132.629- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp748.632.970.

BMN sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan. Selain itu juga merupakan upaya Beacukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.

 “Pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal”, tegas Andi Hermawan, Seperti Dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/4).

 Komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan APH lain, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Instansi Pemerintah Daerah. Selain itu, koordinasi juga dijalankan untuk pelaksanaan program-program strategis yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat berlanjut dan lebih ditingkatkan lagi sehingga ke depannya bisa bahu membahu bersama menyukseskan program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi COVID-19, sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news