Ribuan KK Pasutri Nikah Siri Sudah Tercetak di Dispendukcapil Kota Kediri

Suasana Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim
Suasana Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim

Sejak diberlakukan kebijakan pasangan suami istri nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK), yaitu pada Juli 2020 lalu, hingga saat ini sudah ada ribuan Kartu Keluarga yang tercetak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri. 


Noviana Rahmawati, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Kediri mengatakan, sebanyak 10% dari total 100.247 merupakan KK dari pasangan suami istri pernikahan siri. 

Novi menambahkan, pembuatan KK ini dinilai penting karena ketika pasutri tersebut memiliki anak maka memerlukan KK untuk pengurusan akta kelahiran anak. 

Namun, dalam akta kelahiran anak akan ada tambahan frasa pada nama orangtuanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa anak tersebut lahir dari pernikahan pasangan yang belum tercatat. 

"Pembuatan KK dinilai sangat penting, karena ketika pasutri tersebut mempunyai anak, maka untuk kepengurusan akta kelahiran, harus menggunakan KK. Namun, akta kelahiran anak akan ada tambahan frasa pada orang tuanya, bahwa anak tersebut lahir dari pernikahan pasangan yang belum tercatat," kata Novi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/10). 

Novi menyampaikan, setiap warga Kota Kediri yang datang ingin mengurus KK pernikahan siri, selalu diarahkan petugas untuk nikah secara sah di KUA. Tetapi mereka yang sudah melengkapi persyaratan tetap dilayani. 

Syarat yang harus dipenuhi pemohon sama seperti pembuatan KK baru pada umumnya. Membawa KTP asli dan KK induk masing-masing pemohon sekaligus menyertakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang disertai dengan copy KTP saksi 2 orang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news