Ribuan Nakes Jember Tak Gajian Gegara PLH Kepala Dinkes ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, saat hearing di DPRD Jember/Ist
Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, saat hearing di DPRD Jember/Ist

Sekitar 2.000 pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dari tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, belum bisa menerima honor atau gaji di bulan April 2025. 


Seharusnya mereka sudah menerima honornya pada 11 April 2025. Hal ini terjadi karena PLH Kepala Dinas Kesehatan, dr. Koeshar Yudyarto, diduga pelesiran ke luar negeri, tanpa ijin. 

Sebelumnya, dr Koeshar Selaku sekretaris Dinas Kesehatan, ditunjuk sebagai PLH, karena Kepala Dinkes, dr. Hendro Soelistijono, sedang Izin Cuti menjalankan ibadah umroh.

Namun Sekretaris Dinkes, dr. Koeshar Yudyarto yang ditunjukan sebagai PLH (Pelaksana Harian) juga ke Malaysia tanpa izin resmi.

"Kami belum menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama Sekdin, dr Koeshar. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, dikutip RMOLJatim, Rabu 16 April 2025.

Sebagai dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan anggaran, lanjut dia,  menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD yang belum menggaji pegawainya di bulan April.

Tidak adanya pejabat yang berwenang ini, mengganggu proses pelayanan dan administrasi. 

Hingga saat ini BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan kembali. Karena tidak ada surat izin, pihaknya juga tidak tahu kapan dia berangkat dan kapan pulang.

Atas pelanggaran tersebut, dr Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Masih akan kami kaji dulu, sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan," terangnya.

Senada disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat. Selain melanggar PP 94, dr Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah. Inspektorat akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa kasus ini. 

"Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," jelas dia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news