Pemerintah seharusnya tegas pada perusahaan asing untuk mendatangkan pekerja dari luar negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
- Hasil Perhitungan Indikator PPKM Darurat Berbasis Wilayah, Seluruh Kelurahan di Surabaya Berstatus Zona Hijau
- Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Pintu untuk Wisatawan Asing
- PPKM Darurat, Polisi Bubarkan Turnamen Pertandingan Bola Kasti Tanpa Prokes
"Jangan pilih kasih. Rakyat kita disuruh berkorban, tapi mereka masih bisa berusaha," kata Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).
Kata Gde, pemerintah bisa begitu tegas kepada perusahaan lokal yang masih beroperasi di kantor saat PPKM Darurat.
Tetapi, pada sisi lainnya, gerbang tenaga kerja asing masih terbuka bebas. Bagi dia, hal ini tidak lain karena perusahaan asing masih beroperasi sehingga pekerja asing pun terus berdatangan.
"Jika pemerintah minta pengusaha dan rakyat berhenti berusaha akibat pandemi, maka pemerintah harus juga meyakinkan negara lain untuk berhenti usahanya sementara pada pabrik-pabrik mereka di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, WNA yang masuk ke Indonesia dalam periode 1-11 Juli 2021 ada 4.305 orang.
Rinciannya, WNA yang menggunakan visa kunjungan ada 2.251 orang, Kitas 991 orang, Kitap 82 orang, Vitas 631 orang.
Kemudian visa kunjungan dinas 78 orang, visa kunjungan diplomasi 78 orang, affidavit 39 orang dan ditolak ada 27 orang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- Masyarakat Bisa Melaporkan Keberadaan WNA Lewat Aplikasi SIGAP OS
- Imigrasi Banda Aceh Deportasi Empat WNA Asal Malaysia