Permohonan maaf disampaikan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ricky Rizal, kepada kedua orang tua Brigadir J.
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR
Ricky menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyampaikan duka cita kepada kedua orang tua dan juga keluarga Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat," ungkapnya.
"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," demikian Ricky menambahkan.
Ricky merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir J meninggal dunia karena ditembak oleh Sambo dan Bharada Eliezer di bagian kepala dan badan hingga total 6 kali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang