Ringankan Beban Duka, Pansus Revisi Biaya Kremasi Jenazah

Teks foto: Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah/RMOLJatim
Teks foto: Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah/RMOLJatim

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, menurunkan tarif retribusi (Biaya) kremasi atau pengabuan jenazah. 


Kebijakan tersebut dilakukan, menyusul surat permohonan penyesuaian tarif retribusi dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Ikan Lumba-Lumba no 1 Surabaya.

"Penyesuaian tarif sudah disepakati melalui rapat Pansus dengan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PHDI. Kita berterimakasih atas masukkan dari PHDI," kata Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat pada Jumat (21/7).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu berharap, dengan penyesuaian tarif tersebut, bisa membantu meringankan beban warga kota Surabaya yang tengah berduka. 

"Terutama warga kota Surabaya pemeluk agama Hindu atau lainnya, yang memerlukan pengabuan jenazah," terangnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, kebijakan ini, merupakan bentuk perhatian dan kepedulian lembaga eksekutif dan legislatif kota Surabaya terhadap warganya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan partikel ketebalan kayu peti jenazah. 

"Untuk kremasi jenazah yang memakai peti ketebalan 1 cm dikenakan tarif retribusi Rp 1.200.000. Biaya ini include dengan ruang persemayaman selama 3 hari. Dengan catatan jenazah tidak berada di cold storage," jelasnya.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, kalau jenazah dimasukkan cold storage dikenakan biaya tambahan Rp250 ribu per hari.

"Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar" imbuhnya.

Sebelumnya dalam draft Raperda RDPD diusulkan, retribusi kremasi jenazah memakai peti setebal 1 cm sebesar Rp2.750.000. 

Sedangkan retribusi cold storage Rp500 ribu per hari.

Pengurangan tarif retribusi juga berlaku untuk peti jenazah ketebalan 2 cm, menjadi Rp1.800.000. 

Penyesuaian tarif tidak dilakukan terhadap kremasi yang menggunakan peti jenazah tebal 3 cm yaitu Rp3.600.000. 

Sedangkan ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp 5.000.000.

"Biasanya yang menggunakan peti jenazah ketebalan 3 cm dan 6 cm itu dari keluarga ekonomi atas. Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya," pungkas Eka.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news