Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024
- Gubernur Khofifah Tetapkan Cuti Bersama untuk Lebaran Tahun 2022, Pastikan RS dan Fasyankes Tetap Siaga
- Polemik PSSI dan Disbudorapor Surabaya, Wali Kota Eri Gunakan Perwali Juga Libatkan Jaksa Pengacara Negara
- PT Bandar Grup Kelola Rumput Laut Sumenep jalin Kerjasama Internasional, Sumbang PAD 25 Persen
Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris.
"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," kata Anas Karno dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/7).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.
"Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," terang Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah.
"Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp2,750 juta sampai Rp5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.
Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp500 ribu.
Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.
Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- CV Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah 31 Orang, DPRD Surabaya: Ini Pelanggaran Serius, Harus Ditutup
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025
- Kinerja Terus Meningkat, Pansus DPRD Apresiasi Wali Kota Surabaya atas Pengelolaan SIER