Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) memberikan kado yang manis di akhir masa jabatannya, yakni merealisasikan pelepasan status lahan surat ijo.
- Tombokan Judi Togel Hongkong, Seorang Wanita Diamankan Polisi
- SIER Apresiasi Surabaya dan Sidoarjo Raih Penghargaan Berkinerja Terbaik LPPD Kemendagri
- Pemkot Surabaya Imbau Peserta PBI-JK yang tak Aktif Ajukan Pendaftaran PBPU Ini Call Centernya
Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lha wong PBB masih kami yang bayar,†kata juru bicara P2TSIS, Endung Sutrisno dikutip Kantor Berita saat menggelar jumpa pers di press room gedung DPRD Surabaya, Rabu (24/7).
Dan setelah mendapatkan label surat ijo, kata Endung, Pemkot Surabaya malah membebani dengan kewajiban membayar retribusi.
Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentu kami hanya diwajibkan membayar retribusi, sementara untuk PBB menjadi kewajiban pemilik. Lha ini dua-duanya menjadi tanggung jawab kami. Jelas ini memberatkan dan terindikasi adanya akal-akalan,†tandasnya.
Oleh karenanya, atas nama seluruh warga pemegang surat ijo, Endung meminta kepada Risma selaku Wali Kota yang masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2020, bisa memberikan warisan baik bagi warga yang status pemukimannya seperti dirinya.
Bu Risma telah berhasil membangun Kota Surabaya, dan telah menjadi pejabat Wali Kota tingkat dunia, ini sangat membanggakan kami semua. Namun, semua itu belum kami anggap tuntas jika belum bisa membebaskan kami dari cengkeraman status surat ijo,†desaknya.
Endung juga berharap agar apa yang diinginkan warga penghuni surat ijo dapat realiaasi oleh Wali Kota Risma.
Kalau ini bisa dilakukan Bu Risma, tentu ini akan menjadi kejutan yang manis bagi kami semua, karena keberhasilannya telah ditutup dengan kado yang membahagiakan untuk warga Surabaya di akhir masa tugasnya sebagai Wali Kota. Artinya telah tuntas semua tanggung jawabnya sebagai pemimpin,†imbuhnya.
Endung mengatakan jika pihaknya akan siap mengikuti aturan yang berlaku, andaikan Pemkot Surabaya memberikan peluang untuk permohonan hak milik kepada negara, karena menurutnya lahan yang ditempati selama puluhan tahun bahkan turun menurun ini statusnya Tanah Nagera.
Bukan milik siapapun termasuk Pemkot Surabaya,†pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya juga muncul tuntutan yang sama dari warga Bozem Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap pemohon hak kepemilikan lahan pemukiman yang statusnya tanah negara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PWI Malang Raya Gelar Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Korban Gempa Turki di HPN 2023
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Ombudsman RI, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah, Hasil Nilai Kepatuhan Yanblik Jatim Capai 88,81 Predikat Kualitas Tertinggi
- Polres Bondowoso Salurkan Zakat Fitrah kepada 761 Warga Kurang Mampu