Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta vaksinasi tidak dijadikan persyaratan untuk menerima bantuan sosial. Namun dia menegaskan bahwa vaksinasi wajib dijalani warga negara sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
- Misteri! Hampir 4 Ribu TPS Suara Risma-Gus Hans Nol, Tim Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK
- Versi Hitung Cepat Internal, Tim Pemenangan Sebut Risma-Gus Hans Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
- Datang ke TPS, Cagub Risma Coblos Bersama Keluarga
"Kalau bisa paralel dia terima bantuan sekaligus vaksin Covid-19, kan kita senang gitu. Tapi kemudian dia tidak bisa menerima bantuan karena belum keluar jadwal vaksin dan dia tidak menerima bantuan sosial itukan juga kasihan," ujar Risma saat berkunjung ke Aceh Besar, Kamis, (02/09), dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh.
Risma mengatakan untuk membantu para penyandang disabilitas (Difabel) dan penerima bantuan sosial (Bansos) berjualan, di Aceh rencananya akan dibuka lapak Centra Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Risma mengatakan di beberapa balai rehabilitasi di Indonesia, dibuka Centra ATENSI untuk membantu warga yang direhabilitasi untuk berjualan. Di lokasi itu, tidak para pengguna lapak dibebaskan dari biaya sewa.
“Juga bagi saudara kita disabilitas dan penerima bantuan PKH bisa menggunakan Centra Atensi itu untuk berjualan," kata Risma.
Risma juga mengatakan saat ini pendataan penerima bantuan sosial di Aceh dilakukan dengan cukup baik. Pendataan, kata dia, hanya terkendala pada letak geografis penerima bantuan saja.
Terkait tumpang tindih penerima bantuan sosial, Risma mengatakan kementerian telah mendapatkan solusi. Di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten, seperti Pulo Aceh, bantuan akan disalurkan langsung oleh PT Pos.
“Di beberapa tempat, BSI (Bank Syariah Indonesia) akan menyalurkan kartu sekaligus pencairannya," kata Risma.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Tingkatkan Akses Vaksinasi dan Skrining Kesehatan untuk Cegah Pneumonia
- Misteri! Hampir 4 Ribu TPS Suara Risma-Gus Hans Nol, Tim Paslon 03 Ajukan Gugatan ke MK
- Versi Hitung Cepat Internal, Tim Pemenangan Sebut Risma-Gus Hans Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil