Keinginan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengelola SMA/SMK terbentur oleh Undang-undang. Meski Risma telah melobi agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa, namun pihaknya tetap diarahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kapal Asing Terdeteksi Masuk Perairan Situbondo, Pesawat Pengintai Jatuhkan Ranjau Satu Ton
- Kenang Kiprah Homaidy Ch, Lesbumi NU Sumenep Luncurkan Buku Lelaki Hutan
- Gubernur Khofifah Apresiasi Aji Bangkit Asal Ponorogo Raih Emas di Kejuaraan Pencak Silat Dunia Ke-19
"Akan mengambil dasarnya apa. Secara hukum jelas tidak punya dasar," tandas Politisi Gerindra ini pada Kantor Berita , Senin (4/3).
Sutadi menjelaskan dasar pengelolaan SMA/SMK saat ini sudah tertuang sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014. Sehingga Pemkot Surabaya harus mentaati aturan yang sudah berlaku.
Seperti diberitakan, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berharap SMA/SMK masih bisa dikelola Pemkot Surabaya. Risma bersikeras ingin mengelola SMA/SMK dengan alasan bisa membebaskan segala biaya sekolah tidak hanya SPP.
Risma mengatakan, ada beberapa poin penunjang pendidikan yang juga ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Seperti infrastruktur yang memadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar.
Dikatakan Risma, pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah.
Sebelumnya, Risma memang tidak setuju pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA-SMK ke Pemprov Jatim. Namun penolakannya kurang mendapat respons dari Kabupaten/Kota lain di Jatim. Yang merespons kala itu hanya Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar, sehingga yang maju untuk judicial riview ke MK hanya Surabaya dan Blitar.
Namun, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon.
Di masa Soekarwo Gubernur Jatim, Risma bersikukuh agar bisa kembali mengelola SMA/SMK, tapi tetap gagal karena membentur Undang-Undang. Di era Khofifah Indar Parawansa, Risma kembali melobi agar Gubernur Jatim bisa mencarikan solusi.
Diplomasi makan sore dalam pertemuan kedua tokoh perempuan ini juga terlaksana di sebuah rumah makan pada Minggu (10/2/2019) lalu. Risma bahkan merasa menangkap sinyal positif keinginannya untuk mengelola kembali SMA/SMK kembali terwujud lewat bantuan Khofifah sebagai Gubernur baru.
Namun, Khofifah kali ini tegas bahwa terkait hal itu harus berhadapan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Apabila Kabupaten/Kota ingin mengelola SMA/SMK maka harus mengajukan judicial review ke MK.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selama Lima Hari ada Lebih dari 1000 Pelanggaran Lalin Polres Gresik Cek Kebisingan Knalpot Barong dengan Sound
- Diduga Akibat Bakar Sampah, Sebuah Warung di Bondowoso Hangus Terbakar
- Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Pemkot Surabaya Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kampanyekan Anti Korupsi