Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan jika dirinya tidak ada kewenangan untuk mengawasi perizinan.
- KPU Surabaya: Jangan Kesampingkan Para Pemilih Disabilitas
- Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Mojokerto: Ada Kebijakan yang Perlu Diintegrasikan
- Distribusi Logistik Pemilu Capai 100 Persen, Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024
Baca Juga
Menurut Risma, aturan dari pusat sampai tingkatan bawah, tidak ada tupoksi untuk pengawasan.
Oleh sebab itu, menurutnya, perijinan seperti IMB memang ada, tetapi tidak ada pengawasan berkesinambungan.
Risma datang di lokasi Jalan Raya Gubeng setelah Kapolda Jatim meninggalkan lokasi. Seperti beberapa hari lalu, Risma tampak menggunakan kursi roda untuk meninjau.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TP PKK Lamongan Canangkan 5 Desa Pilot Project Peduli Stunting
- Pasca Penertiban, 97 Pedagang Siap Masuk di Lantai Dua Pasar Keputran Utara
- Kuatkan Ekonomi di Sektor UMKM, Wali Kota Malang Dorong ASN Belanja di Pasar Tradisional
Baca Juga