Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) RJ Lino (RJL) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3).
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
- KPK Lawan Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
- Sidang Perdana, Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, RJ Lino ditahan dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (26/3).
RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Alex sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto