Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan aturan pajak rokok elektrik. Aturan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
- Hadir Beragam Rasa, Vem Juice Produsen Liquid Surabaya jadi Rujukan Anak Muda
- Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Diklaim Lebih Rendah Dibanding Model Tembakau Konvensional
- Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Ini Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024
Pemberlakukan aturan itu masuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 merupakan komitmen Pemerintah Pusat memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan 2018,” ungkap Kemenkeu melalui keterangan resmi dikutip Minggu (31/12).
Disebutkan juga, tujuan diterbitkannya PMK tak lain untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
“Untuk itu, peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” tambah Kemenkeu RI.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan itu disebutkan, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai, salah satunya hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sepanjang 2023, penerimaan cukai rokok elektrik tercatat sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan