Setelah adanya Operasi Tertangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
- Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Jember Terancam Penjara Seumur Hidup
- Dugaan Korupsi PJU Tenaga Surya Naik ke Penyidikan, Kejari Lamongan Panggil 20 Saksi
- Dugaan Persekongkolan Jahat PKPU Hitakara, KY Dukung Kuasa Hukum Lapor Polisi
"Hanya saja untuk perkara yang ditangani hakim yang tertangkap ini, terpaksa ditunda dulu," kata HumasPengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/1).
Sementara sejauh ini, lanjut Ginting, usai OTT tersebut, ada satu ruangan hakim di lantai empat Gedung Pengadilan Negeri Surabaya yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang ada di dalam ruangan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari KPK.
"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut,. Yang jelas, ruangannya disegel, tapi belum ada penggeledahan," ujarnya.
Ia memastikan penangkapan oleh KPK tersebut berada di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hakim yang bersangkutan itu mulai bertugas sejak Mei 2020 dan belum melihat ada kasus menonjol yang ditangani. Yang jelas, tidak ada jabatan khusus, hakim biasa. Akan tetapi, pimpinan memberikan tugas sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan juga pimpinan memberikan tugas sebagai Humas PHI," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT tangkap tangan oknum hakim dan juga panitera Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedua orang tersebut ditangkap, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dukung Polri Usut Uang Narkoba di Pemilu 2024
- Kejati Jatim Bidik Dugaan Penyelewengan Anggaran DD di Lamongan
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Bondowoso Kembali Tangkap Ketua Yayasan