Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya menggelar Disseminasi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Mercure Surabaya.
\"Jadi kegiatan ini, memang kita lakukan dalam rangka membangun satu sinergitas koordinasi yang lebih erat lagi, lebih inten lagi terkait implempentasi Perpres 125 tahun 2016,\"terang Barlian, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kantor Berita di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (18/6).
Selain membangun sinergitas, masih kata Barlian, Disseminasi tersebut juga digelar untuk memecahkan kendala yang terjadi dimasing masing Kementerian Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenko Polhukam,
maupun TNI- Polri serta Basarnas dan Pemda Tingkat II.
\"Dengan demikian dapat memecahkan sumbatan-sumbatan antara masing masing KL atau Pemerintah Daerah dan Kota, yang kebetulan ada pengungusinnya, supaya ini menjadi lacar dan terjalin komunikasi yang bagus dan bisa dimengerti oleh semua pejabat di tingkat kota sampai Kecamatan,\"jelas Barlian.
Minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi, lanjut Barlian, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
\"Saya kira masalah kemengertian saja, kalau misalnya ada pengungsi yang datang atau yang ditemukan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Orang tahunya itu tugas imirgasi, Padahal (Perpres )semua bisa menangani dan dengan acara ini kami mencoba untuk menyelesaikan sumbatan sumbatan yang ada,\"pungkas Barlian.
Dari data yang dihimpun, Saat ini Rudenim Surabaya telah mengakomodir 357 pengungsi dari berbagi negara di dua tempat berbeda, 326 pengungsi ditempatkan di Puspa Agro Sidoarjo dan 51 lainnya ditempatkan di Green Bambo, Juanda Sidoarjo.[bdp]" itemprop="headline"/>
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya menggelar Disseminasi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Mercure Surabaya.
\"Jadi kegiatan ini, memang kita lakukan dalam rangka membangun satu sinergitas koordinasi yang lebih erat lagi, lebih inten lagi terkait implempentasi Perpres 125 tahun 2016,\"terang Barlian, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kantor Berita di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (18/6).
Selain membangun sinergitas, masih kata Barlian, Disseminasi tersebut juga digelar untuk memecahkan kendala yang terjadi dimasing masing Kementerian Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenko Polhukam,
maupun TNI- Polri serta Basarnas dan Pemda Tingkat II.
\"Dengan demikian dapat memecahkan sumbatan-sumbatan antara masing masing KL atau Pemerintah Daerah dan Kota, yang kebetulan ada pengungusinnya, supaya ini menjadi lacar dan terjalin komunikasi yang bagus dan bisa dimengerti oleh semua pejabat di tingkat kota sampai Kecamatan,\"jelas Barlian.
Minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi, lanjut Barlian, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
\"Saya kira masalah kemengertian saja, kalau misalnya ada pengungsi yang datang atau yang ditemukan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Orang tahunya itu tugas imirgasi, Padahal (Perpres )semua bisa menangani dan dengan acara ini kami mencoba untuk menyelesaikan sumbatan sumbatan yang ada,\"pungkas Barlian.
Dari data yang dihimpun, Saat ini Rudenim Surabaya telah mengakomodir 357 pengungsi dari berbagi negara di dua tempat berbeda, 326 pengungsi ditempatkan di Puspa Agro Sidoarjo dan 51 lainnya ditempatkan di Green Bambo, Juanda Sidoarjo.[bdp]" itemprop="description"/>
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya menggelar Disseminasi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Mercure Surabaya.
\"Jadi kegiatan ini, memang kita lakukan dalam rangka membangun satu sinergitas koordinasi yang lebih erat lagi, lebih inten lagi terkait implempentasi Perpres 125 tahun 2016,\"terang Barlian, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kantor Berita di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (18/6).
Selain membangun sinergitas, masih kata Barlian, Disseminasi tersebut juga digelar untuk memecahkan kendala yang terjadi dimasing masing Kementerian Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenko Polhukam,
maupun TNI- Polri serta Basarnas dan Pemda Tingkat II.
\"Dengan demikian dapat memecahkan sumbatan-sumbatan antara masing masing KL atau Pemerintah Daerah dan Kota, yang kebetulan ada pengungusinnya, supaya ini menjadi lacar dan terjalin komunikasi yang bagus dan bisa dimengerti oleh semua pejabat di tingkat kota sampai Kecamatan,\"jelas Barlian.
Minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi, lanjut Barlian, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
\"Saya kira masalah kemengertian saja, kalau misalnya ada pengungsi yang datang atau yang ditemukan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Orang tahunya itu tugas imirgasi, Padahal (Perpres )semua bisa menangani dan dengan acara ini kami mencoba untuk menyelesaikan sumbatan sumbatan yang ada,\"pungkas Barlian.
Dari data yang dihimpun, Saat ini Rudenim Surabaya telah mengakomodir 357 pengungsi dari berbagi negara di dua tempat berbeda, 326 pengungsi ditempatkan di Puspa Agro Sidoarjo dan 51 lainnya ditempatkan di Green Bambo, Juanda Sidoarjo.[bdp]"/>
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya menggelar Disseminasi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Mercure Surabaya.
\"Jadi kegiatan ini, memang kita lakukan dalam rangka membangun satu sinergitas koordinasi yang lebih erat lagi, lebih inten lagi terkait implempentasi Perpres 125 tahun 2016,\"terang Barlian, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kantor Berita di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (18/6).
Selain membangun sinergitas, masih kata Barlian, Disseminasi tersebut juga digelar untuk memecahkan kendala yang terjadi dimasing masing Kementerian Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenko Polhukam,
maupun TNI- Polri serta Basarnas dan Pemda Tingkat II.
\"Dengan demikian dapat memecahkan sumbatan-sumbatan antara masing masing KL atau Pemerintah Daerah dan Kota, yang kebetulan ada pengungusinnya, supaya ini menjadi lacar dan terjalin komunikasi yang bagus dan bisa dimengerti oleh semua pejabat di tingkat kota sampai Kecamatan,\"jelas Barlian.
Minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi, lanjut Barlian, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
\"Saya kira masalah kemengertian saja, kalau misalnya ada pengungsi yang datang atau yang ditemukan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Orang tahunya itu tugas imirgasi, Padahal (Perpres )semua bisa menangani dan dengan acara ini kami mencoba untuk menyelesaikan sumbatan sumbatan yang ada,\"pungkas Barlian.
Dari data yang dihimpun, Saat ini Rudenim Surabaya telah mengakomodir 357 pengungsi dari berbagi negara di dua tempat berbeda, 326 pengungsi ditempatkan di Puspa Agro Sidoarjo dan 51 lainnya ditempatkan di Green Bambo, Juanda Sidoarjo.[bdp]"/>
Skip to content
×
Beranda»DAERAH»Rudenim Surabaya Gelar Disseminasi Penanganan Pengungsi
Rudenim Surabaya Gelar Disseminasi Penanganan Pengungsi
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya menggelar Disseminasi Penguatan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Propinsi, Kabupaten dan Kota di Hotel Mercure Surabaya.
"Jadi kegiatan ini, memang kita lakukan dalam rangka membangun satu sinergitas koordinasi yang lebih erat lagi, lebih inten lagi terkait implempentasi Perpres 125 tahun 2016,"terang Barlian, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim pada Kantor Berita di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (18/6).
Selain membangun sinergitas, masih kata Barlian, Disseminasi tersebut juga digelar untuk memecahkan kendala yang terjadi dimasing masing Kementerian Lembaga yakni Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenko Polhukam,
maupun TNI- Polri serta Basarnas dan Pemda Tingkat II.
"Dengan demikian dapat memecahkan sumbatan-sumbatan antara masing masing KL atau Pemerintah Daerah dan Kota, yang kebetulan ada pengungusinnya, supaya ini menjadi lacar dan terjalin komunikasi yang bagus dan bisa dimengerti oleh semua pejabat di tingkat kota sampai Kecamatan,"jelas Barlian.
Minimnya pengetahuan pemerintah daerah dalam penanganan pengungsi, lanjut Barlian, menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016.
"Saya kira masalah kemengertian saja, kalau misalnya ada pengungsi yang datang atau yang ditemukan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Orang tahunya itu tugas imirgasi, Padahal (Perpres )semua bisa menangani dan dengan acara ini kami mencoba untuk menyelesaikan sumbatan sumbatan yang ada,"pungkas Barlian.
Dari data yang dihimpun, Saat ini Rudenim Surabaya telah mengakomodir 357 pengungsi dari berbagi negara di dua tempat berbeda, 326 pengungsi ditempatkan di Puspa Agro Sidoarjo dan 51 lainnya ditempatkan di Green Bambo, Juanda Sidoarjo.[bdp]