Rumah warisan dari Raden Darmadi, mantan Bupati Blitar 1945-1965 yang tidak lain ayah kandung pahlawan Pembela Tanah Air (PETA), Sudanco Supriyadi, tertampang tulisan dijual dengan luas 856 M persegi.
- Fenomena La Nina, Supermoon hingga Air Rob Sebabkan Terjadinya Genangan di Surabaya
- Peringati Hari Lanjut Usia Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Sejahterakan dan Lindungi Manula
- Bupati Kediri Ingatkan Kualitas Pekerjaan Proyek Pembangunan Harus Terjamin
Rumah dengan nomer 42 dan berarsitektur khas belanda ini dijual karena hasil penjualan akan dibagikan ke ahli waris.
"Iya rumah ini dijual, alasannya memang harus dibagi. Ahli warisnya ada 10 orang,†ungkap Suroto.
Untuk harga, Suroto tidak tahu menahu, sebab penjualan rumah sudah diserahkan pada keponakannya yang ada di Kecamatan Srengat. Sementara Suroto tidak memiliki istri dan membujang hingga saat ini.
Meski Suroto tinggal seorang diri, rumah ini nampak bersih dan asri. Rumah ini memiliki enam kamar, yang terdiri tiga kamar besar dan tiga kamar kecil.
Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar menyatakan, bahwa kawasan ini merupakan daerah cagar budaya di Kota Blitar. Meski demikian, untuk rumah peninggalan ayah Sudanco Supriyadi ini masih atas nama Darmadi. Bahkan rumah ini juga memiliki ahli waris, yakni anak-anak Darmadi.
Pemerintah Kota Blitar sebenarnya ingin berupaya mempertahankan sebagai cagar budaya untuk Kota Blitar. Namun pihak Pemkot masih menghitung anggaran yang dimiliki untuk membeli rumah ini.
"Kita berfikir selama anggaran Pemda mampu, nanti kita beli, untuk dijadikan museum sekaligus cagar budaya,†ungkap Wakil Walikota Blitar, Santoso.[moc/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mobil Dinas Wali Kota Probolinggo Boleh Dipinjam Untuk Pernikahan
- Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Direncanakan November 2024, Dianggarkan Rp8,1 M
- Pimpinan Pesantren jadi Tersangka Kekerasan Seksual, MUI Jember Dorong Pesantren Deklarasi Zona Ramah Anak