Peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng disebut masih marak.
- Heru Herlambang Penghuni Apartemen One Icon Residance Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Ini Penyebabnya
- Ditahan di Medaeng, Rusdi akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain
- Berantas Peredaran Handphone, Petugas Gabungan Geledah 3 Blok Hunian Rutan Medaeng
Menurut sumber Kantor Berita RMOLJatim, saat ini ada tiga narapidana yang mensuplai sabu di Rutan Medaeng. Mereka berinisial AM, terpidana 15 tahun, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara.
"Seminggu bisa satu kilogram (sabu)," kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan, Kamis (17/9).
Selain itu, sumber tersebut juga mengirimkan sejumlah data ke Kantor Berita RMOLJatim. Data itu terkait bukti transfer para bandar pada pejabat Rutan Medaeng.
Dari data yang dikirim, sang pejabat menerima upeti sebesar Rp 25 juta dari masing-masing bandar untuk sekali pengamanan penyelundupan sabu ke rutan. Namun, ungkap sumber, dana pengamanan tersebut ditransfer bukan ke rekening pejabat melainkan ke rekening saudara si pejabat.
Sumber juga mengungkap bahwa narkoba yang bisa masuk ke rutan hanya narkoba jenis sabu.
"Yang bisa masuk hanya sabu saja. Untuk jenis pil koplo nggak bisa masuk," ungkapnya.
Praktik ini, masih kata sumber, sempat ditutup selama dua pekan karena masalah setoran. Namun pada pertengahan Agustus 2020, pejabat rutan kembali membuka kran penyelundupan sabu dari para terpidana tersebut.
Dikatakan sumber, para napi narkoba itu sebenarnya tidak lagi menjalani binaan di Medaeng. Mereka harusnya dipindah ke Lapas Porong atau Lapas Nusakambangan. Sebab sesuai Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, bahwa seorang napi harus ditempatkan di dalam Lapas untuk mendapatkan pembinaan.
"Rutan diperuntukkan bagi tahanan titipan. Kalau sudah berkekuatan hukum wajib dipindah ke Lapas. Apalagi hukumannya tinggi-tinggi.
Seharusnya mereka ini sudah nggak bisa lagi menjalani hukuman di sini (Medaeng). Mereka harusnya dipindah ke Nusakambangan," jelasnya.
Sementara itu Karutan Medaeng, Handanu, mengaku masih akan menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkoba tersebut.
"Sebelumnya kami sampaikan terimakasih banyak atas informasinya dan konfirmasinya kepada kami. Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Madiun Usai Beli Narkoba