Pembahasan RUU Kejaksaan harus ditunda sembari menunggu pembahasan RUU KUHAP rampung terlebih dahulu.
- Naskah RUU Kejaksaan Segera Diparipurnakan
- RUU Kejaksaan Bikin Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa
Demikian saran pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).
“RUU perubahan UU Kejaksaan ditunda sebelum RUU KUHAP (saat ini sudah masuk prolegnas dengan RUU KUHP) yang merupakan umbrella act proses peradilan pidana di Indonesia diberlakukan,” tegasnya.
Menurut Romli, jika RUU tersebut disahkan akan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan terkait penetapan tersangka.
“Jika RUU perubahan "dipaksakan" disahkan, akan terjadi konflik wewenang dan lainnya, penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka terkait pelanggaran UU Pidana Administratif (lex specialis administrative) sesuai perubahan UU Kejaksaan dan dapat dibatalkan oleh lembaga praperadilan,” ucapnya.
Selain itu, RUU Kejaksaan juga berpotensi untuk masuk dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Potensi lain dipastikan jika disahkan sebelum RUU KUHAP akan terdapat JR/uji materil ke MK,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear Dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban
- Naskah RUU Kejaksaan Segera Diparipurnakan
- RUU Kejaksaan Bikin Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa