Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu disempurnakan dengan memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan.
- Pemilu 2024 Diprediksi Munculkan 4 Poros, Cak Imin: Makin Banyak, Makin Bagus!
- Sowan Jokowi Secara Fisik ke Megawati Masih Ada Ganjalan di Hati?
- Naiknya Elektabilitas AHY Dan Demokrat Bukti Publik Ingin Regenerasi Kepemimpinan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, Jumat (9/12)
Anggia menyatakan bahwa pihaknya bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU KSDAHE itu bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan.
"Selama ini di UU Nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” demikian kata poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/12).
Dalam pandangan mantan Ketua umum PP Fatayat NU ini, undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan. Atas dasar itulah ia melihat perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia kemudian mencontohkan dalam UU 5/1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi
"Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.
Ia mengaku siap menerima masukan dari berbagai pakar unutk terus menyempurnakan RUU KSDAHE, terutama dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold