Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan bakal rampung pada 7 Juli 2022 atau akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022. Target itu disampaikan langsung Ketua Panitia Kerja RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari.
- Atasi Kebocoran Data, RUU PDP Diharapkan Bisa Memberi Sanksi Denda bagi Perusahaan
- Masyarakat Telematika Indonesia Ingin RUU PDP Benar-benar Lindungi Masyarakat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini mengatakan pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (24/5) untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," kata Kharis kepada wartawan, Jumat (20/5).
Meski begitu, politisi PKS ini tidak memungkiri bahwa pembahasan RUU PDP masih terganjal persoalan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
"Kalau itu ketemu, rasanya mudah-mudahan cepat bisa selesai karena pasal-pasal tidak berkaitan dengan badan atau lembaga pengawas ini sudah selesai kita sepakati pada awal-awal tahun 2020," ujarnya.
Lebih lanjut Kharis mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk mencari titik temu terkait hal tersebut.
"Kita cari titik temu agar UU ini bisa selesai, mengingat kita saya kira menjadi salah satu negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Kebocoran Data, RUU PDP Diharapkan Bisa Memberi Sanksi Denda bagi Perusahaan
- Masyarakat Telematika Indonesia Ingin RUU PDP Benar-benar Lindungi Masyarakat