Langkah DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang (UU) mendapatkan apresiasi dari Endang Nurbyaningsih anggota DPRD Ngawi. Pengesahan dilakukan lewat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa Kemarin 24 September 2019.
- Pedagang TPS Pasar Turi Dipindahkan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Apresiasi Pemkot Surabaya
- Pusat Pencegahan Polusi Plastik Pertama di Indonesia Diluncurkan di Banyuwangi
- Naskah Kuno di Banyuwangi Didigitalisasi
Legislatif dari PPP juga mengungkapkan jika pesantren memiliki saham besar dalam kemerdekaan bangsa ini, sehingga sudah seharusnya UU tersebut lahir untuk melestarikan budaya Indonesia melalui pesantren. Lahirnya UU tentang Pesantren tentu memberikan dampak pada pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia.
"UU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan," ucapnya.
Hanya saja jelasnya, UU Pesantren sifatnya masih umum sehingga masih banyak yang harus dirinci melalui peraturan turunannya. Menurutnya, ada beberapa hal memang yang perlu diatur dalam aturan-aturan teknis.
"Misalnya aturan-aturan teknis tentang kriteria pesantren, kemudian tentang kriteria tenaga pendidik, standarisasi (tenaga pendidik), kemudian sertifikasi, termasuk juga dana abadi dan lainnya. Itu harus segera dibuat turunannya," tutur dia.
Peraturan turunan yang dimaksud, kata Endang, bisa berupa peraturan pemerintah, presiden, ataupun menteri. Sebab dia mengatakan ini berkaitan dengan tugas penyelenggara negara yang menyangkut tugas, pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.[dik/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- UMK Jember Rp 2.838.642, Disnaker Minta Pengusaha Patuhi SK Gubernur Jatim
- Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air
- Bupati Madiun Terpilih Bakal Lanjutkan Program BST Dengan Konsep Baru