RMOLBanten. Kekhawatiran Polri akan ruang geraknya berkurang dengan pelibatan TNI dalam RUU Terorisme cukup disayangkan.
- Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kenapa Zulhas Tak Diperiksa?
- Firli Bahuri: Antikorupsi Adalah Budaya Bangsa
- PT KAI Bakal Gugat Perusahaan Truk Trailer yang Terlibat Tabrakan di Semarang
Begitu kata anggota Pansus RUU Terorime dari Fraksi Golkar, Dave Laksono di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
"Kalau khawatir TNI masuk, saya bukan mau bilang itu berlebihan karena di dalam UU kan diatur bahwa posisi TNI sesuai pasal 34 UU TNI,†ujarnya.
Dave menjelaskan bahwa TNI tetap tidak bisa melakukan penyidikan, penahanan. Tugas TNI hanya dalam pengejaran, sementara proses hukum dan lain-lainnya ada di Polri.
Ia justru menekankan bahwa dengan adanya RUU Terorisme ini, nantinya justru akan ada penguatan kewenangan dan ruang gerak bagi institusi Polri.
"Memberikan ruang wilayah yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penahanan, penyidikan, memproses mempercepat pengadilan," tukasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Meski Sudah ada Enam Tersangka, Komisi III Minta Polri Terus Dalami Tragedi Kanjuruhan
- Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Jutaan Pil Koplo Beromzet Miliaran
- Hari Ini Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tinggalkan Lapas Pondok Bambu