Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) menjadi satu kebijakan yang harus dipertimbangkan masyarakat dalam menentukan pilihan di Pemilu Serentak 2024.
- Partai Buruh Gelar Aksi di MK Pekan Depan
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
- Buruh akan Demo di DPR, Bawa Tuntutan Tolak Parliamentary Threshold 4 Persen
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
Menurut Said Iqbal, pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga kritik terhadap presiden.
"DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?" ujar Said Iqbal.
Pengalaman terkait regulasi yang tidak berpihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus law.
"Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing," katanya mengungkit.
Menurut Said Iqbal, parlemen yang saat ini diduduki oleh parpol-parpol yang memang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 tidak lagi berpihak kepada rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan.
Oleh karena itu dia memandang perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dalam memilih parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
"Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit