Salah Input Data- KPPS Asempapak Lakukan Penghitungan Ulang

Dua tempat pemungutan suara (TPS), tepatnya TPS 01 dan 02 Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, terjadi kesalahan saat menginput data surat suara yang telah dicoblos. Akibatnya, kini dilakukan proses penghitungan ulang.


"Di dua TPS tersebut, ada kesalahan saat menginput data. Sehingga ketika direkapitulasi ternyata datanya tidak singkron," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Sabtu (20/4).

"Salah satu contoh kesalahannya, ketika perolehan suara yang tercoblos untuk partai. Ternyata juga ditambahkan sebagai suara Calon Legislatif (Caleg), padahal sesuai ketentuan harusnya dibedakan antara suara partai dan caleg. Kalau pemilih mencoblos gambar partai berarti suaranya masuk di partai, bukan ke Caleg,” tegasnya.

Untuk mevalidasi surat suara yang salah input data, lanjut Maslukin, pihaknya telah melakukan penghitungan ulang.

"Penghitungan ulang telah kami lakukan di dua TPS yang bermasalah itu kemarin, Jumat (19/4). Dengan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, baik dari saksi parpol, penyelenggara pemilu dan pengawas (Panwas) setempat," tandasnya.

Sementara, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidayu, Faisol mengungkapkan, kesalahan di TPS 01 karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), memasukkan data double antara hasil perolehan caleg dan partai. Sehingga ketika ditotal datanya melebihi jumlah surat suara. Sedangkan di TPS 02, kesalahan ada di plano.

"Untuk penghitungan ulang, hanya  dilakukan untuk perolehan suara Pileg saja. Baik, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI,” pungkasnya.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news