Hasil pengumpulan sampah botol plastik melalui Suroboyo Bus sejak awal beroperasi 2018 hingga Januari 2019 sudah terkumpul sebanyak 39 ton dan dilelang melalui Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) senilai Rp 150 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
- Polres Probolinggo Kirimkan 3 Truk Bantuan ke Korban Semeru
- IKPI Sidoarjo Beri Edukasi Tentang Kemudahan Wajib Pajak Perseorangan dan dan Badan Usaha Dalam Perpajakan
- Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satu Toko di Pasar Maron Ditutup
Eri menjelaskan ini adalah lelang pertama kali dari hasil pendapatan Suroboyo Bus. Alasannya, karena sebelumnya memang belum ditetapkan siapa yang berwenang untuk menangani ini.
"Jadi kita simpan dulu di rumah-rumah kompos dan baru dilelang beberapa waktu lalu setelah semuanya clear,†ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menyampaikan, hasil dari lelang Rp 150 juta itu, kemudian dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dananya masuk ke APBD lalu dicampur. Masuk ke PAD retribusi, atau bisa masuk ke pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bisa masuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk jadi satu, setelah itu baru dibelanjakan,†jelasnya.
"Mudah-mudahan masih terus berlaku. Karena botol yang dilakukan untuk tiket bus tersebut digunakan sebagai percontohan sampai international,†pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun
- Nusakom Pratama Institute dan PWI Jatim Gelar Diskusi Soroti Kinerja Satgas BLBI
- Ciptakan Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan ke Pengasuh Pesantren Tebuireng