Sampai Akhir 2021, BKPP Ngawi Pecat 1 PNS

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Pada penghujung akhir tahun ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP) Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membukukan sejumlah catatan terkait kinerja Pegawi Negeri Sipil (PNS) dalam naungannya.


Sampai akhir 2021 ini BKPP Kabupaten Ngawi mencatat telah memberikan sangsi baik ringan, sedang dan berat. Untuk kategori ringan tercatat ada 3 orang PNS sedangkan sedang ada 5 PNS dan masuk kategori berat adalah 6 orang PNS. 

"Untuk kategori berat memang ada enam orang PNS. Diantaranya itu ada satu PNS yang mendapat sangsi pemecatan tidak hormat dan lima lainya penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun," terang Idham Karima Kepala BKPP Kabupaten Ngawi, Selasa, (21/12).

Jelasnya, 1 PNS dikenai sangsi pemecatan tersebut memang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari sesuai mekanismenya. Dan PNS yang dimaksudkan itu berada di bawah naungan kantor Kecamatan Ngawi Kota. Sedangkan 5 PNS lainya terkena masalah mulai kasus perjudian, perceraian tanpa izin maupun nikah kedua tanpa izin. 

Diakui Idham, tahun 2021 terjadi trend penurunan PNS yang mendapatkan sangsi dibanding beberapa tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 hingga 2019, PNS yang mendapatkan sangsi disiplin mencapai 22 orang, sedangkan untuk tahun 2020 ini 3 PNS mendapat sangsi ringan berupa teguran lisan dan tulisan dan 1 ASN mendapat sangsi berat berupa pemberhentian dari tugas.

Selain itu ungkapnya lagi, bahwa untuk reward PNS tahun 2021 ini diberikan kepada OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, dan tidak pada perorangan, dihitung dengan presensi kumulatif elektronik (faceprint), mulai awal Januari s/d Desember 2021.

"Dalam rangka meningkatkan kedisplinan PNS, maka perlu dilakukan pemberian reward bagi yang berprestasi. Sebaliknya untuk PNS yang indispliner perlu diberikan punishment  yang tepat," kata Idham Karima.

Dalam catatanya telah menempatkan 3 peringkat atas OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, yaitu peringkat 1 didapat Bappeda, peringkat 2 diraih kantor Kecamatan Paron dan urutan 3 didapat Badan Keuangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news