Publik saat ini menaruh curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani berbagai perkara.
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng
- Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Minyak Goreng
Bagaimana tidak, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta jadi tersangka suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) beserta tiga hakim dan panitera muda pada PN Jakarta Pusat yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.
"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Lanjut dia, sangat wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegas Abdul Fickar Hadjar dimuat RMOL.
Apalagi, dugaan suap yang telah menjerat para hakim diduga sistematis dan banyak terlibat dari unsur pimpinan sampai bawahan. Abdul Fickar menyebut ini secara langsung menunjukkan wujud nyata adanya mafia peradilan.
"Inilah wujud nyata mafia peradilan mutakhir dengan jumlah yang sangat mencengangkan para hakim mendapatkan 100 kali lipat dari penghasilannya. Hakim-hakim ini memang bajingan, di luar nampak arif tahunya ya sama saja," ungkapnya.
Itu sebabnya, ia menyatakan pesimistis kejahatan para hakim tersebut dapat ditumpas.
"Sulit membenahinya ini sudah bersifat struktural dari atas ke bawah. Kelakuannya seperti itu. Sudah mendarah daging bahwa setiap memutuskan harus ada suapnya," jelas dia.
Abdul Fickar pun menyarankan Mahkamah Agung memberhentikan semua hakim dan merekrut hakim baru dan juga hakim ad hoc.
"Harus membuat aturan komposisi majelis antara hakim karier dan hakim ad hoc. Tapi susahnya dalam kenyataannya hakim ad hoc pun ikut terima suap. Gejala ini hampir merata di peradilan-peradilan di kota besar yang potensi perkara bisnisnya banyak," imbuh dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Suap senilai Rp 60 miliar diberikan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam, Ali, dan Djuyamto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng
- Tiga Hakim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Minyak Goreng
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara