DPRD Surabaya terus mematangkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KT) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Surabaya. Bahkan pada revisi itu semakin dipertajam dengan sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda sebesar Rp 250.000. "Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi pada Kantor Berita , Kamis (6/12). Dalam revisi tersebut, menurut Junaedi, Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama Perda sebelumnya menjadi Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok dalam draf Raperda tersebut. Aturan larangan tersebut di antaranya meliputi tempat dan pemasangan larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu. Jika pada Perda lama kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada Raperda yang baru ini ditambah tempat kerja dan tempat lainnya. "Kami akan mempertegas untuk tempat kerja ini hanya sebatas pada ruang lingkup Pemkot Surabaya saja atau perusahaan swasta lainnya. Begitu juga tempat lainnya ini kami minta Dinkes untuk menjabarkannya," pungkasnya.[aji
- Khusus Malam Pergantian Tahun, Seluruh Taman di Surabaya Buka 24 Jam
- Melawan Senyapnya Rimba: Aksi Nyata untuk Macan Tutul Raung-Ijen
- DPRD Malang Gelar Paripurna RPJPD-Rancangan KUA PPAS 2025 dan Raperda 2024
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dengarkan Keluhan dari Bawah, Pemkot Gelar Dialog Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya
- Wali Kota Eri Ajak Warga Peduli Keamanan Lingkungan: Rasa Empati Harus Dimunculkan Kembali
- Berhasil Juarai Fashion Imlek Competition, Husein Latuconsina Bajir Job