Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil memblokir sebanyak 2.741 entitas keuangan ilegal.
- Penyedia Layanan Keuangan Digital Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM
- Ekonomi Rusia Anjlok, Inflasi Merangkak Naik
- Pemegang Saham DILD Setujui Seluruh Agenda RUPS
Pemblokiran dilakukan sebagai respons terhadap maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," terang Friderica saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, dikutip dari RMOL, Selasa (22/10).
Dari total 2.741 aktivitas keuangan ilegal yang diblokir, terdapat 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 241 lainnya adalah investasi ilegal.
Friderica menekankan, situs dan aplikasi ilegal tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat.
Berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
"Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kopdes Merah Putih untuk Berantas Pinjol
- Penipu Mengaku Ketua DPRD Bondowoso Minta Sumbangan Jelang Kedatangan Bupati Baru
- Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan