Aturan mobilitas orang keluar daerah selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) bakal dituangkan ke dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
- Bawaslu Mencatat Sebanyak 243 Bapaslon Melanggar Protokol Covid-19 Saat Pendaftaran
- Survey LSJ: Prabowo-Gibran Duduki Angka Tertinggi 52,8 %
- Pesan Panglima TNI Kepada Keluarga Prajuritagar Tidak Bersikap Hedonis di Medsos
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menerangkan, Addendum Satgas yang akan terbit nanti merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Addendum SE Satgas 24/2021 yang akan diterbitkan," ujar Wiku, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/12).
Wiku memastikan, Addensum SE Satgas 24/2021 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat Inmendagri 66/2021 akan berlaku pada periode libur Nataru yakni mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelum Addendum SE diterbitkan, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini menyatakan bahwa SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 tetap diberlakukan.
"Sementara menggunakan SE Satgas No 24/2021 yang akan ada addendum perubahannya sebentar lagi," katanya.
"Tunggu saja informasi resminya (kapan Addendum SE Satgas 24/2021 terbit)," tutup Wiku.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AHY Apresiasi Kinerja Pelni dan Pelindo Selama Nataru
- 110,67 Juta Orang Mudik Selama Nataru
- Libur Natal, Ribuan Calon Penumpang Padati Stasiun Wilayah Daop 7 Madiun