Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mengamankan 3 anak di bawah umur yang baru mengkonsumsi minuman keras (miras), Sabtu (5/1) malam di Jalan Tanjung Anom, Gubeng, Surabaya sekitar pukul 04.40 WIB.
- Kukuhkan DK4, Bupati Tidak Ingin Kasus Perusakan Situs Terulang
- Lantik Pembalap Mario Aji Jadi Duta Pramuka Jatim, Gubernur Khofifah: Jadi Energi Baru Hadapi Laga Moto3 GP Seri 6
- Banjir di Sampang Surut, Gubernur Khofifah Ingatkan untuk Patuhi Peringatan BMKG
Menurut Irvan ketiga anak di bawah umur tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar itu terjaring yustisi yang dilakukan oleh tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya.
Mereka dibawa ke Mako Satpol PP, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).
"Dinas terkait sudah melakukan sejumlah tes dan proses selanjutnya kami serahkan kepada DP5A.†tegasnya.
Pasca melakukan penangkapan, lanjut Irvan, Sat Pol PP terus mendalami lokasi tiga pelajar yang minum-minuman keras itu.
Satpol PP juga berencana akan melakukan penyisiran ke lokasi tempat mereka minum untuk memastikan apakah masih ada pelajar lain yang minum-minuman keras di cafe itu.
"Semoga tidak ada lagi pelajar yang kedapatan minum-minuman," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengadaan Mobil Listrik, Pemkot Surabaya Datangkan 5 Unit dengan Sistem Sewa
- Tangani Jalan, Bupati Kediri Minta Satker Hilangkan Ego Sektoral
- Wali Kota Eri Target Bulan Agustus 65 Ribu KK Keluarga Miskin Berpenghasilan Rp4 Juta