Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi boleh diacungi jempol, namun sisi lain masih dipertanyakan dalam unjuk giginya. Mengapa demikian, menjelang maupun masuk dalam bulan penuh berkah belum ada kabar tentang operasi penertiban dengan sasaran losmen, penginapan lebih-lebih hotel.
- Rencana WFA, Inspektur Surabaya Akan Lakukan Pengawasan Berjenjang
- Jatim Kedatangan 14 Ribu Pekerja Migran, Begini Langkah Gubernur Khofifah
- Milenial PT KAI Lakukan Aksi Sosial bagi Pelajar di SMAN 2 Kota Madiun
"Razia ini kita menindaklanjuti surat himbauan tentang ramadhan. Bahwa semua pedagang yang berada di trotoar maupun pinggir jalan operasinya diatas jam 16.00 WIB," terang Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi, Selasa (7/5).
Sebenarnya kata Arif, pihaknya tidak melarang para PKL menjajakan barang daganganya. Namun, masuk bulan suci diharapkan untuk saling menghormati terhadap warga masyarakat terutama muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Apabila masih saja ditemukan lapak PKL yang sengaja ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan ataupun berjualan diluar ketentuan sesuai surat himbauan jelas akan disita. Arif mengharapkan, kerjasamanya dengan para PKL untuk mentaati semua ketentuan.
"Bagi warung makan maupun tempat makan jika buka siang harus ditutupi dengan tirai dan selambu. Kalau cafe karaoke jelas tutup sebulan penuh," pungkasnya.[pr/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Panggung Rakorwil LDII Jadi Rebutan Tiga Kandidat Cagub Jatim
- Pasca Penutupan Total, Pedagang Hewan di Ngawi Terancam Bangkrut
- Sukseskan Migrasi TV Digital, Diskominfo Jatim Imbau Kabupaten/Kota Segera Sampaikan Data Penerima STB