Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran Kelurahan Bulak Banteng dan jajaran Kecamatan Kenjeran membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
- Hari Spesial, Kedai Ketan Punel Sajikan Menu Khas Valentine
- KPU Surabaya Coklit di Rumah Wali Kota Eri, Ajak Masyarakat Ikut Sukseskan Pemilu 2024
- Baskara Baswara, Band Indie Asal Surabaya Ingin Konsisten Ciptakan Lagu-Lagu Berlirik Satire
Pembangunan tembok untuk memblokir jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah satu oknum warga.
Akibat pemblokiran itu, pengendara yang hendak melintas di jalan itu banyak yang kesulitan. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan awalnya menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan. Oknum tersebut berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Polsek memanggil beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi.
Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah ini menyatakan bahwa dari dulu lahan itu memang dibuat jalan umum.
"Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini untuk kepentingan umum,†kata Irvan dikutip Kantor Berita di sela-sela melakukan pembongkaran, Kamis (29/8).
Selain itu, ada keinginan dari tokoh masyarakat mewakili warga yang resah dengan adanya penutupan jalan ini, karena hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.
Irvan juga mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan misalnya terjadi apa-apa di daerah itu, nanti ambulance dan mobil PMK tidak bisa masuk.
"Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,†kata Irvan sambil menunjuk mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.
Karena sudah mengganggu kepentingan umum, maka demi kepentingan umum pula dia bersama aparat kecamatan sepakat untuk melakukan penertiban pembongkaran tembok itu secara langsung.
Karenanya, setelah dibongkar warga bisa langsung memanfaatkannya dan mobil pun sudah bisa lewat, termasuk mobil PMK yang akhirnya bisa melintas di jalan tersebut.
Irvan juga mengaku khawatir apabila tembok itu tidak segera dibongkar, nantinya ada gerakan dari warga yang menentang pemblokiran jalan tersebut, karena warga sudah mulai resah dan marah dengan pembangunan tembok itu, mereka sudah banyak yang mengeluh tidak bisa melewati akses jalan tersebut.
"Dari pada warga yang bergerak, mungkin akan timbul anarkis dan konflik horizontal dan yang lainnya, maka atas nama kepentingan umum kita lakukan pembongkaran ini,†katanya.
Setelah pembongkaran tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya, sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
"Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana menurut saya,†tegasnya.
Irvan menambahkan, soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangunan tembok di jalan umum itu, akan difasilitasi untuk melakukan koordinasi.
"Tentang apa yang disampaikan dia, akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat tersebut,†lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dedik Irianto menjelaskan pertemuan yang digelar di Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah sertifikat itu benar atau tidak.
"Kita cek bersama legalitasnya,†kata Dedik.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Bondowoso Alokasikan Insentif Guru Ngaji hingga Jaminan Hari Tua
- Ribuan Warga Ngawi Terancam Tidak Menerima Bansos Tunai, Ini Penyebabnya
- Wujudkan Sumber Air Bersih, Prabowo Bangun Sumur Bor di Pulau Moa