Satpol PP Gresik Segel Tower BTS

Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS), yang berada di lahan persawahan di Perumahan Bunder Asri Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Karena diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.


"Tower BTS yang disegel, sudah kami pasang garis tanda segel," ujarnya kepada Kantor Berita , Kamis (27/12).

Sebelum disegel, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pihak pemasang. Namun karena tak dihiraukan oleh pemiliknya, akhirnya diambil tindakan tegas.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pihak terkait," tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa penyegelan akan dilakukan hingga pemilik tower sudah melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. "Kalau pemiliknya sudah melengkapi semua izin-izinnya, maka segel akan kami copot," tukasnya.

Satpil PP Gresik saat ini akan terus gencarkan razia tower BTS ilegal, agar pemasangnya patuh pada aturan dan juga untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara salah seorang petugas Satpol PP yang minta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyegel tower BTS di areal yang sama.

"Kami mensinyalir para pemilik tower BTS ini, sengaja memasang tower BTS di desa-desa. Karena, mungkin mereka beranggapan akan luput luput dari pantauan kita," lanjutnya.

"Kebanyakan pengusaha tower BTS ilegal ini, seperti bermain petak umpet. Sebab, pengoperasionalkannya dilakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Meski tidak mengantongi izin, mereka berani pasang. Jika ditindak mereka kemudian baru mengurus izin," tutupnya.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news