Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar akhirnya melayangkan surat peringatan pada menjemen Blitar Park. Ini diberikan, karena Blitar Park yang menyediakan wahana wisata belum mengantongi izin untuk beroperasi.
- Isu Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Ini Sikap Dinsos Ngawi
- Himperra Jatim Telah Bangun Lapak-lapak Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM
- Cegah Kecelakaan, Warga Surabaya Diimbau Takbiran di Wilayah Masing-masing
Suyanto menegaskan, bahwa menejemen Blitar Park menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blitar, sehingga ada peringatan pertama hingga ketiga. Jika nanti tidak dapat melengkapi perizinan, maka akan dilakukan tindakan.
Lebih lanjut, Suyanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil menejemen Blitar Park pada Senin lalu. Hasil pertemuan ini, pihak menejemen membenarkan jika bum memiliki izin. Bahkan dalam pertemuan ini pihak menjemen juga mengajukan izin uji coba sementara. Meski demikian, pihak Satpol PP menegaskan menjemen Blitar Park salah alamat.
"Surat izin uji coba sementara ini tanggal suratnya 21 Mei, namun masuknya kantor saya tidak tahu. Harusnya kalau izin uji coba itu bukan ke Kami, kalau dilayangkan ke kami itu salah," tegasnya.
Seperti diketahui, Blitar Park belum memiliki izin untuk operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.[bi/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPKM Darurat, Seluruh Agenda DPRD Kabupaten Probolinggo Ditunda
- Pemkot Bantu Carikan Solusi Terbaik Permasalahan Warga Gundih dengan PT KAI
- Pj Gubernur Adhy Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak di Jatim