Penertiban terhadap cafe dan restoran saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya oleh Satpol PP Provinsi Jatim berbuntut panjang.
Kali ini yang menyoal adalah Komisi A DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini geram, pasalnya tindakan satpol PP Provinsi Jatim itu dianggap nyleneh sebab penertibannya tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kota.
"Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Harusnya melakukan komunikasi dengan pemerintah kota," tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat dengar pendapat lewat daring dengan Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya dan sejumlah pemilik cafe dan restoran, Senin (18/1).
Kendati demikian Ayu tak menghalangi 'bringasnya' Satpol PP Provinsi Jatim melakukan penindakan, tetapi jangan seenaknya mengobok-obok 'rumah' orang lain tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
"Kita sepakat dengan penindakan di massa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi" tendasnya.
Tak hanya pihak penegak Perda Provinsi Jatim yang menjadi sorotan, namun Ayu juga menyayangkan sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali soal Covid-19 di massa PPKM.
"Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan yang lebih cocok menangani cafe dan restoran. Mereka lebih luwes," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran Penanganan Covid 19 Di RS Milik Pemprov Hanya Terserap 10 Persen, PAN Jatim Minta Dialihkan Untuk Sektor UMKM
- Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Kapolres Tangani Covid 19
- Jelang Ramadhan, Satpol PP Jatim Sisir Penyakit Masyarakat di Kota Probolinggo