Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma

Teks foto: Rakor Satpol PP dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya/RMOLJatim
Teks foto: Rakor Satpol PP dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya/RMOLJatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya.


Rakor yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada 24-25 April 2025, bertempat di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Surabaya bertujuan untuk memberikan pembinaan serta menyamakan pemahaman kepada para pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat,” kata Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat 25 April 2025.

Fikser menerangkan, seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, memaparkan materi mengenai perizinan usaha dalam rakor tersebut.

“Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya.

Melalui rakor ini, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha panti pijat juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.

Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot  Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. 

Sebagai diketahui, selain mengundang para pemilik usaha panti pijat, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait. 

Diantaranya adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum dan Kerjasama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news