Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura

Satpol PP Surabaya membersihkan bangli di jalan Pegirian/RMOLJatim
Satpol PP Surabaya membersihkan bangli di jalan Pegirian/RMOLJatim

Satpol PP Surabaya bersama jajaran di tingkat kecamatan menggelar kerja bakti, dengan fokus penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Indrapura, pada Jumat 25 April 2025.


Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan Kota Surabaya yang bersih dan nyaman, berlandaskan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa di Jalan Pegirian, pihaknya menertibkan lapak-lapak PKL dan bangku kayu yang ditinggalkan di bahu jalan. 

“Sementara, di Jalan Indrapura, fokus penertiban adalah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan berpotensi mengganggu aliran air saat hujan,” kata Fikser dikutip RMOLJatim, Sabtu 26 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu becak motor (bentor) di Jalan Pegirian. 

“Di Jalan Indrapura, lima bangunan liar semi permanen dan satu tempat mandi cuci kakus (MCK) buatan berhasil kami dibongkar,” imbuhnya.

Fikser menegaskan bahwa kegiatan kerja bakti ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan keindahan Kota Surabaya. 

Satpol PP Surabaya juga mengharapkan peran aktif dan komitmen masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kerja bakti ini tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya. Kami berharap, masyarakat dapat berperan aktif dan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news