Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor usai diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota/Ist
Pelaku Curanmor usai diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota/Ist

Satu unit kendaraan bermotor Honda Beat raib digondol maling saat terparkir di sebuah pertokoan Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo pada selasa siang 21 mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB. 


Tak butuh waktu lama, sehari pasca kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti saat hendak menjual kendaraan bermotor yang telah dicurinya di daerah Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. 

Diketahui pelaku bernama Siyaman (50), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo. Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022, warna hitam, Nopol : N-6320-QK,1 kunci duplikat Honda,1 topi kotak-kotak berwarna merah bertuliskan yakult. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, korban bernama Sumairah (47) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Kejadian tersebut bermula saat korban berjualan minuman di daerah Jalan Panglima Sudirman. Saat berjualan korban memarkir kendaraannya di depan pertokoan, usai berjualan korban sudah mendapati kendaraannya hilang. 

“Kami terima laporan Rabu pagi, kejadian hilangnya itu Selasa siang. Namun setelah kami lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,“ katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/5). 

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news