Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota meringkus seorang pemakai sekaligus pemakai narkoba jenis sabu diwilayah Kota Madiun pada Rabu, (22/01) petang.
- Tim Khusus Bareskrim Usut Bocornya 279 Juta Data Pribadi
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Lukas Ngaku Sakit saat Diperiksa, KPK: Tim Dokter RSPAD Menyatakan Fit
Yoyok Fidiyanto warga Jalan Sikatan, Gang Merak Utara, Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun ditangkap dirumahnya saat tengah mengkonsumsi sabu. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan petugas.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba. Setelah keluar dari lapas, pelaku kembali melakukan bisnis narkoba. Tidak hanya sebagai pengedar tapi juga sebagai pengguna.
"ini merupakan hasil dari penyelidikan tim kami, seorang laki - laki yang kita tangkap ini merupakan mantan napi yang juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu," Kata AKP Eko kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/01)
Hasil dari penggerebekan lanjut AKP Eko petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap narkoba jenis sabu bekas pakai.
"Dari hasil penggerebekan petugas mendapati barang bukti peralatan alat hisap narkoba jenis sabu, Selanjutnya kita bawa ke Polres Madiun Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Eko.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Madiun Kota.demaas adi Kurniawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuasa Hukum Keluarga Brigpol Yosua Beberkan Luka di Tubuh Jenazah
- KPK: Pemeriksaan Cak Imin sebagai Saksi Dilakukan Besok
- Jaga Kondusifitas Lapas Banyuwangi Jelang Nataru, Petugas Razia Barang Berbahaya