Satu DPO Kasus Uang Palsu Di Banyuwangi Berhasil Ditangkap

DPO kasus uang palsu saat di Mapolresta Banyuwangi/RMOLJatim
DPO kasus uang palsu saat di Mapolresta Banyuwangi/RMOLJatim

Jejak adanya kasus peredaran uang diduga palsu dengan barang bukti senilai Rp 4,5 triliun terus ditelusuri oleh Polresta Banyuwangi. Terbaru, satu dari dua daftar pencarian orang (DPO) dibekuk oleh Tim Garda Blambangan.


"Benar, SW ditangkap pada 1 Maret 2021 malam. Dia merupakan satu diantara DPO yang kita cari," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat press rilis, Rabu (3/3).

Selain membekuk SW, polisi menemukan bukti baru, yakni mata uang Euro dan masterkey atau alat utama pembuat uang palsu. 

"SW diamankan di luar Provinsi Jawa Timur," lanjut Kapolresta. 

Perkembangan lainnya, penyidik telah mengungkap aktor peredaran uang asing palsu. Aktor tersebut sudah diamankan diantara 10 pelaku yang kini menjalani penyidikan di Mapolresta Banyuwangi. 

Kasus uang asing palsu dengan 10 terduga pelaku serta barang bukti uang asing yang jika dirupiahkan senilai Rp 4,5 Triliun. Uang yang disita dalam bentuk mata uang Euro, Yuan, Ringgit Malaysia, dolar Amerika dan Hongkong, serta beberapa uang asing lainnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news