Sebanyak 23.419 Lahan Belum Disertifikatkan Gratis

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih belum menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah gratis milik masyarakat yang masuk pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Asep Heri, mengatakan pihaknya telah mengalokasikan target di tahun 2019 ini sebanyak 63.000 peta bidang tanah dan 53.500 sertifikat yang akan diselesaikan.

"Alokasi itu dilakukan agar penyelesaian program PTSL di Kabupaten Gresik tuntas. Sebab sampai saat ini masih ada 23.419 yang belum terselesaikan," ujarnya dikutip Kantor Berita , Rabu (4/9).

Bahkan pihaknya menargetkan sampai 20 September 2019 semuanya harus selesai.

"Saya akan turun langsung ke desa-desa, kalau perlu door to door ke masyarakat untuk mengejar target yang sudah kami sepakati untuk terselesaikan,” tuturnya.

Ditambahkan Asep, sebagai wujud komitmen menyelesaikan tugas itu, pihaknya juga telah meminta anak buahnya untuk lembur serta bermalam didesa-desa agar target yang ditetapkannya itu bisa selesai.

"Saya tidak percaya, kalau ada masyarakat yang tanahnya mau disertifikatkan tanpa biaya tapi dia tidak mau. Apalagi, banyak kemudahan yang diberikan," tukasnya.

"Dengan program PTSL, masyarakat pemilik tanah hanya dibebani biaya pra pendaftaran sebesar Rp 150 ribu per bidang berapapun luas tanahnya. Sedang biaya pendaftaran, pengukuran dan panitia semuanya gratis karena dibiayai oleh negara,” tandasnya.

Untuk syarat pengurusannya pun sangat mudah. Pemilik tanah hanya wajib menyetorkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu susunan keluarga, SPT PBB dan menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news