Sejumlah jabatan eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih kosong, hanya dijabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh). Penyebab kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tak lain dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri hingga pensiun.
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripuran Persetujuan Raperda Pembangunan Industri dan Jawaban Bupati atas APBD 2023
- Jembatan Ambrol di Dau Mulai Diperbaiki 13 Mei, Dinas PUBM: Ini Respon Cepat Bupati Malang
- Bersih Desa Tanggap Wayang Kulit, Bupati Malang Menilai Kesenian dan Kebudayaan Masih Berdiri Tegak
Yang mana, kekosongan itu terdapat di jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Kanjuruhan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Atas kekosongan itu, praktisi hukum tata kelola pemerintahan, Achmad Hussairi, S.H., M.H mengatakan hal ini adalah sesuatu yang tidak bagus dan tentu menghambat kinerja pemerintahan.
Bahkan, ia menilai kinerja Bupati Malang lelet atau lamban dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sehingga kekosongan jabatan ini terkesan ada unsur kesengajaan.
"Tentu hal ini tidak baik dalam perputaran roda pemerintahan dan menjadi tidak maksimal dalam pengambilan keputusan strategis di masing-masing dinas," ujarnya, Jumat (25/04).
Menurut Hussairi, sejumlah JPTP itu sudah cukup lama kosong, apabila mengacu data hasil pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP pada 5 Juli 2024 lalu.
"Berdasarkan keputusan itu, ada 7 dinas yang sudah di selterkan yaitu BKAD, BPBD, Disnaker, Bakesbangpol, RSUD Kanjuruhan, Diskominfo dan Asisten 2. Sedangkan ada 3 yang belum diselterkan, diantaranya Staf Ahli 1, DLH, Dinkes," papar Kepala Kantor Advokat Komplak Law tersebut.
"Jika mengacu dari hasil pengumuman yang sudah ditandatangani per 5 juli 2024 lalu hingga saat ini, ada kalau 10 bulan. Kenapa tidak dilantik-lantik menjadi definitif saja. Padahal nama-nama peserta yang dinyatakan terbaik untuk mengisi kekosongan sudah ada. Pertanyaan kami, apa hal itu memang disengaja. Apalagi Bupati Sanusi menjalankan cuti saat kampanye untuk pencalonan kedua periode sebagai Bupati Malang di Bulan September tanggal 25 di tahun 2024. Kan sebelum cuti itu harusnya bisa melakukan pelantikan. Bahkan ia terpilih kembali menjadi Bupati belum juga mendefinitifkannya," tambahnya.
Maka dari itu, Hussairi mendesak agar Bupati Malang segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bisa mengambil sebuah keputusan yang strategis.
"Harapannya ini segera dilakukan pengisian terhadap jabatan kepala dinas hingga Sekda. Tujuannya demi kebaikan roda pemerintahan di Kabupaten Malang," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengamini bahwa kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang cukup banyak.
"Ada dari eselon dua, eselon tiga dan empat. Itu sesuatu alamiah yang tak bisa dihindarkan. Tetapi kan yang pasti mekanisme itu sudah diatur oleh aturan, melalui salah satunya adalah penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian," terang Nurman saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten tersebut menjelaskan, dari sebelas kekosongan jabatan itu sudah ada lima satuan kerja (Satker) telah diselterkan (dilakukan seleksi terbuka).
"Yang diselter lima, itu yang sekarang kita tunggu rekomendasi pelantikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Diantaranya adalah Kepala BKAD, Kepala Disnaker, Direktur RSUD Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah dan Kepala Bakesbangpol. Jadi lima dulu, sehingga setelah lima turun baru kita gerakkan yang lainnya," tandasnya.
Mengenai adanya 7 Satker yang telah diselterkan, Nurman bersikukuh bahwa cuma ada lima Satker yang dilaksanakan Selter.
"Yang jelas kita ajukan lima itu kepada Kemendagri untuk proses pelantikannya. Karena proses lelangnya sudah selesai. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) waktu itu sudah memberikan persetujuan. Tinggal pelantikannya wajib meminta persetujuan Mendagri," tuturnya.
Masih kata Nurman, lima dari hasil seleksi terbuka tersebut telah diajukan sekitar tiga bulan yang lalu.
"Setelah penetapan hasil Pansel, sudah ketemu lima itu langsung kita ajukan kepada Mendagri. Namun hingga saat ini masih belum turun (surat rekomendasi Mendagri)," ungkapnya.
"Kami masih menunggu, kalau turun ya segera kita lantik. Lima ini dulu, baru nanti gerbong Selter berikutnya kita gerakkan," imbuhnya.
Dalam hal ini, Pemkab Malang terus berupaya melakukan komunikasi dengan Kemendagri, namun belum ada progres. Sehingga ia belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan.
"Kami sudah berkirim surat kepada gubernur, kemudian gubernur meneruskan kepada Mendagri. Begitu birokrasinya," beber Nurman.
Dengan adanya kekosongan jabatan di Pemkab Malang tersebut, Nurman menegaskan tidak mempengaruhi jalannya pemerintahan di lingkungan Pemkab Malang.
"Tidak, karena sudah ada mekanisme aturan yang mengatur dalam mengantisipasi hal tersebut. Plt itu hak dan kewenangannya sama, hanya pada hal-hal startegis yang dia enggak boleh. Misalkan menindak pegawai seenaknya," ujarnya.
Masih kata Nurman, penunjukan Plt dan Plh telah diatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat pelaksana.
"Seorang Plt atu Plh itu, yang pertama tidak boleh dobel tunjangan kinerjanya, itu dilarang keras. Tapi dia berhak menerima yang paling tinggi. Saya kasih contoh saya saja ya. Saya ini kepala BKPSDM, saya menerima TPP, ketika saya menjadi Plh Sekda, maka yang saya pilih adalah tunjangan Sekda. Itu memang begitu ketentuannya," ujarnya.
"Saya kasih contoh juga Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Boby. Dia Wadir, menjabat sebagai Direktur, maka yang dipilih adalah tunjangan sebagai direktur. Banyak contoh, seperti Kominfo dan lain sebagainya," timpalnya.
Lebih jauh Nurman memaparkan, apabila pelaksana tugas jabatan diisi dari eselon setingkat, besaran tunjangannya sama, maka harus dipilih salah satu.
"Silahkan pilih salah satu, yang jelas tidak boleh dobel, kalau dobel nanti kena semprit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," pungkasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Pengumuman Nomor: 58/PANSEL/JPTP.MLG/VIII/2024 mengenai penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP di Pemkab Malang telah menentukan 3 peserta yang dinyatakan terbaik untuk mengisi masing-masing jabatan.
Diantaranya pada poin A di jabatan Kepala Diskominfo tertera nama Erny Fatma Setyoharini, Ferry Hari Agung dan Iwan Heri Kristanto.
Poin B di jabatan Kepala BPBD tertera nama Rahmad Ichwanul Muslimin, Stefanus Lodewyk Horsyr, dan Yudhi Hindharto
Poin C di jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan tertera nama Anik Sugianti Hidayat, Erny Fatma Setyoharini, dan Prasetyani Arum Anggorowati.
Poin D di jabatan Kepala BKAD tertera nama Anik Sugianti Hidayat, Liswan Nobiyana Tulee, dan Yetty Nurhayati.
Poin E di jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan terteranama dr. Arief Budi Santosa, dr. Bobi Prabowo, dan dr. Nur Rochman.
Poin F di jabatan Kepala Bakesbangpol tertera nama Agus Widodo, Ferry Hari Agung, dan Yetty Nurhayati.
Terakhir, jabatan di Kepala Disnaker tertera nama Indra Setyawan, Liswan Nobiyana Tulee, dan Yudhi Hindharto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripuran Persetujuan Raperda Pembangunan Industri dan Jawaban Bupati atas APBD 2023
- Jembatan Ambrol di Dau Mulai Diperbaiki 13 Mei, Dinas PUBM: Ini Respon Cepat Bupati Malang
- Bersih Desa Tanggap Wayang Kulit, Bupati Malang Menilai Kesenian dan Kebudayaan Masih Berdiri Tegak